KATINGAN - H Hanafi, Anggota DPRD Kabupaten Katingan mengatakan, pemerintah Kabupaten perlu menyampaikan dan mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah, pasalnya, tujuan dibuatnya peraturan tersebut untuk masyarakat umum.
“Kami mengingatkan pemerintah kabupaten setempat agar aktif dalam mensosialisasikan kepada masyarakat. Edukasi kepada warga baik itu Perda Katingan itu bisa dilakukan instansi teknis seperti Satpol Pamong Praja,” ungkapnya, Rabu (9/3/2022).
Diakuinya, Satpol PP harus proaktif dalam penegakkan perda dan edukasi.
Sehingga, apa yang disampaikan ini jangan diabaikan kepada masyarakat. Misalnya, perda penerapan jangan membuang sampah, dan penjualan minuman beralkohol.
“Masyarakat juga perlu disampaikan agar tidak membuang sampah dengan sembarangan dan penjualan minuman beralkohol tak berizin yang diperjual perlu ditertibkan,” tegasnya.
Diakuinya, implementasi agar perda yang sudah ditetapkan dan disampaikan kepada masyarakat terkait fungsi dan dampaknya. Mak, apabila disampaikan agar masyarakat tidak terkejut jika sewaktu-waktu diterapkan.
Bagi Hanafi, perda ini dibuat menyasar semua lapisan masyarakat. Mulai dari pembuat kebijakan hingga masyarakat dengan ekonomi menengah. “Mari patuhi Perda. Sebab, warga Katingan bisa merasakan dampak dari peraturan yang dirancang oleh pemerintah bersama legislatif,” tandasnya.
(Nofriyanto)
0 Comments