BUNTOK - Pj Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel), usai membuka acara sosialisasi kekayaan intelektual yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Kalteng, di Buntok, Kamis (1/9/2022) menyampaikan, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mempunyai karya didorong untuk memiliki Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai bentuk legalitas dari hasil karya atau produk yang diciptakannya. "Masalah perlindungan KI ini begitu penting atas karya atau hasil ciptaan seseorang khususnya bagi pelaku UMKM karena dapat menopang pembangunan bangsa," imbuh Lisda Arriyana.
Terkait masalah Kekayaan Intelektual atau KI Ia menyampaikan, apabila berbicara mengenai KI, maka setiap orang yang menghasilkan suatu karya wajib tau manfaat ekonomi dari implementasi sistem KI ini, dan sudah seharusnya setiap orang dan para generasi muda penerus bangsa harus mengetahui apa itu KI. Ia mengatakan, Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Kalteng dalam hal ini siap menerima permohonan pendaftaran KI atau bisa juga diakses secara mandiri by system online. Mengapa perlindungan KI bagi pencipta hasil karya begitu penting, karena menurutnya, Kabupaten Barsel memiliki potensi yang luar biasa di bidang Sumber Daya Alam (SDA), khususnya dibidang UMKM, pendidikan dan budaya sehingga dalam pengelolaannya banyak bermunculan ide-ide maupun gagasan yang baru dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Untuk itu, kami berharap para penemu atau peneliti khususnya pelaku UMKM di Barsel ini agar dapat mendapatkan hak intelektualnya, sehingga hasil dari prudok-prudoknya bisa mempunyai hak cipta sendiri," kata Lisda. Maka dari itu, lanjut ia, dalam hal ini Pemkab Barsel mnyambut baik dan berterimakasih dengan adanya sosialisasi KI ini dan semoga nantinya para pelaku UMKM, pendidikan dan budaya di Kabupaten ini benar-benar bisa memanfaatkan hasil dari sosialisasi tersebut, sehingga produk-produk yang dihasilkan bisa terjaga.
(Ary Mampas)
0 Comments