BUNTOK – Pada saat rapat koordinasi pemerintahan desa yang berlangsung di GPU Jaro Pirarahan Buntok, Pada hari Kamis, (18/07/2024), bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan Kejaksaan Negeri Buntok.Pj Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan, meminta seluruh komponen penyelenggara pemerintahan desa segera menyesuaikan diri dengan aturan baru yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.
Deddy menjelaskan bahwa pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. UU baru yang diundangkan pada 25 April 2024 ini memperpanjang masa jabatan kepala desa serta memperpanjang masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), selain mengatur beberapa poin tambahan lainnya.
Menurutnya, perubahan ini berpengaruh pada aspek tanggung jawab administrasi dan pengelolaan keuangan di tingkat desa. "Saya berharap seluruh penyelenggara pemerintahan desa segera menyesuaikan dengan aturan baru ini untuk memperlancar proses administrasi dan meningkatkan akuntabilitas keuangan desa," ujar Deddy. Ia menilai bahwa penyesuaian ini bukan hanya sebuah tantangan, melainkan peluang bagi desa untuk lebih maju dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Lebih lanjut, Deddy juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara berbagai unsur pemerintahan, mulai dari dinas hingga pemerintah desa sebagai ujung tombak di lapangan. Menurutnya, sinergi yang kuat akan membantu mencapai hasil yang maksimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Selain itu, Deddy menyambut baik penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Barito Selatan, yang dianggap sebagai langkah positif dalam mendukung pengelolaan pemerintahan desa. Ia berharap kerja sama ini dapat memperkuat pengawasan dan transparansi, sehingga pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
(Ary Mampas)
0 Comments