Kalteng

PJ. Bupati Melantik 32 PJ. Kepala Desa Se-Kobar 

PANGKALAN BUN - Penjabat atau PJ. Bupati, anang dirjo melantik sebanyak 32, PJ. Kepala desa se-kotawaringin barat. Pelantikan dilaksanakan di aula, kantor Bupati menyusul berakhirnya, masa jabatan 33 kepala desa, periode 2016-2022 pada senin 9/01/2023.

Hal ini sesuai ketentuan, peraturan Bupati Kotawaringin Barat, nomor 83 tahun 2016, tentang pengangkatan dan, pemberhentian kepala desa, dan apabila kepala desa berakhir masa jabatannya, maka bupati mengangkat penjabat, kepala desa yang berasal, dari pegawai negeri sipil daerah.

Seharusnya ada 33 PJ. Kepala desa, yang akan dilantik namun, satu orang saat ini, masih melaksanakan ibadah umroh, dan masa jabatan kepala desa, yang dilantik pada senin 09/ 01/2023 adalah,  satu tahun atau sampai dengan, dilantiknya kepala desa definitif.

Pj. Bupati Kobar Anang Dirjo berpesan, kepada semua pj. Kepala desa, yang dilantik dapat menjalankan, dan melaksanakan, tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan dapat menjadi pemimpin, yang arif dan bijaksana, serta mau mendengar, berorientasi pada pembangunan, serta kreatif dan inovatif.

Sebagai pns daerah yang telah, mempunyai pengalaman kerja, birokrasi dan pelayanan masyarakat, PJ. Bupati berharap agar PJ. Kepala desa, dapat cepat menyesuaikan diri pada ritme, pemerintahan desa, kultur dan dinamika, pemerintahan desa, yang sedikit berbeda dengan, pemerintahan daerah.

Sehingga diharapkan, seluruh penjabat kepala desa melakukan, singkronisasi dengan seluruh, unsur pemerintahan di desa.

Dan saat ini seluruh desa, di Kotawaringin Barat telah, menetapkan apbdesa tahun 2023. PJ. Bupati berharap seluruh PJ. Kepala desa, dapat melaksanakan apbdes tahun 2023 dengan baik, sesuai letentuan yang telah disepakati, antara pemerintah desa bersama, dengan badan permusyawaratan desa.

Bahkan yang harus dipahami, agar tidak terjadi penyalah gunaan, anggaran bahwa kepala desa, bertugas melaksanakan amanat, masyarakat sebagaimana, yang telah tertuang dalam apbdes.

(Rudi Bintoro)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments