P. Raya

Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng hadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2021 

​​​​​​PALANGKA RAYA - Plt. Sekretaris Daerah Katma F Dirun dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bukti komitmen untuk dapat terus meningkatkan kualitas dan pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah yang didasari oleh dasar hukum yang kuat, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“ASN sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik memiliki peran yang sangat penting, perlu kiranya saya tekankan di sini, bahwa ada hubungan yang sejalan antara disiplin, kinerja dan pelayanan publik secara holistik, yang mengisyaratkan bahwa nilai budaya disiplin kerja akan mewarnai perilaku pegawai, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan,” terang Katma.

Katma juga kembali mengingatkan kepada ASN, agar menjaga netralitas ASN pada proses Pemilihan Kepala Daerah yang sedang berlangsung.

“Berbicara tentang disiplin, dalam masa Pilkada ini kita juga akan bersinggungan dengan Netralitas ASN. Pada kesempatan ini pula, akan disosialisasikan tentang ketentuan Netralitas ASN dan bagaimana posisi netral ASN pada saat Pilkada Serentak Tahun 2024. Dengan demikian sudah cukup jelas dan tegas bahwa seorang ASN tidak boleh ikut terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis yang mengarah pada sikap tidak netral dalam proses Pemilu ini. Apalagi jika ini dilakukan dengan alasan loyalitas, kesetiaan, hutang budi, dan demi memenuhi ambisi kekuasaan seseorang/calon tertentu dan kroninya,” pungkas Katma.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Launching Penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments