P. Raya

Kepala BKD Prov Kalteng Laksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2021 

​​​​​​PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan PERKA BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Kegiatan ini juga dilaksanakan bersamaan dengan Launching Penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terkait Disiplin PNS dan Tata Cara Pemberian Cuti PNS, serta penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,

 “Dengan kegiatan ini seluruh ASN di Lingkungan Pemprov Kalteng diharapkan dapat memahami peraturan perundang-undangan terkait disiplin PNS,” ujar Lisda.

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments