P. Raya

Plt. Setda Prov. Kalteng  buka kegiatan Pra Rakor Bidang Organisasi dan Kepegawaian Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalteng Tahun 2024

PALANGKA RAYA – Mewakili Plt Sekda Prov. KaltengPlh Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Setda Prov. Kalteng Maskur membuka kegiatan Pra Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Organisasi dan Kepegawaian Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalteng Tahun 2024, bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya.

Sekda Prov. Kalteng dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Pemkesra Maskur menyampaikan, bahwa pemerintah terus berupaya mendorong terwujudnya profesionalitas ASN, “pengembangan manajemen ASN dalam kerangka reformasi birokrasi, dikelola melalui tiga aspek, yaitu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja”, ucapnya.

Dikatakannya, standar kompetensi dilakukan melalui manajemen ASN berbasis sistem merit, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pemetaan, serta pengawasan penilaian kompetensi ASN, “selain itu, pengembangan manajemen talenta harus sudah dilaksanakan secara objektif dan profesional, sejak awal perekrutan sampai ASN pensiun, dengan didukung assessment data center kuat”, kata Maskur.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penggerak roda pemerintahan dituntut untuk tetap mempertahankan produktivitas kerja, dengan berbagai inovasi dan strategi yang dikembangkan untuk menjawab kebutuhan dan tuntutan masyarakat”, imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyebut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, salah satunya mengatur tentang pengembangan Karier, yang sangat sangat berdampak baik untuk pegawai itu sendiri maupun bagi organisasi.

“Manfaat pengembangan karier bagi pegawai, antara lain pegawai lebih mengetahui passion-nya, kesejahteraan pegawai lebih terjamin dan partisipasi dan komitmen pegawai kepada organisasi meningkat”, ujarnya.

Selanjutnya Maskur juga mengingatkan, bahwa pada tanggal 27 November mendatang akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak. Sebagai ASN, tentunya kita semua berhak untuk memilih dalam Pilkada, tetapi perlu diingat bahwa ASN mempunyai batasan-batasan yang telah diatur dalam ketentuan perundang- undangan, sebagai wujud Netralitas ASN.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments