P. Raya

Polda Kalteng musnahkan 2 KG Sabu dari BB 11 Tersangka

PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah memusnahkan 2 kilogram narkotika jenis sabu dari tangan 11 tersangka kasus tindak pidana narkoba. Selain pemusnahan, Polda Kalimantan Tengah juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang dari hasil pengembangan kasus narkoba tersebut.

Inilah para tersangka saat digiring petugas kepolisian Ditresnarkoba polda Kalimantan Tengah,dibawa menuju lobby Mapolda, Rabu pagi, 16 Maret 2022.

Selain menghadirkan para tersangka, barang bukti sitaan petugas dari tangan ter-sangka berupa narkoba jenis sabu,uang tunai, mobil dan barang bukti lainnya di hadirkan pada press release di depan seluruh wartawan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Nanang Avianto saat memimpin langsung press release dan pemusnahan barang bukti narkoba,kegiatan tersebut dihadiri juga Kepala BNNP Kalteng, Kajati Kalteng,Kepala BPOM Kalteng dan Dirresnarkoba Polda Kalteng.

Dalam jumpa press release, Kapolda Kalteng menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak dua Kilogram sabu atau lebih, tepatnya sekitar 2.059,71 gram sabu, yang berasal dari total tujuh kasus dengan 11 tersangka dan merupakan hasil pengungkapan, periode bulan Januari hingga Februari 2022, dari tiga wilayah Kabupaten/kota ,diantaranya Kota Palangka Raya, Kotawaringin Timur, dan Lamandau di Kalimantan Tengah.

Barang bukti sabu yang berhasil disita petugas,didapatkan berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah.Kini barang bukti Sabu tersebut di musnahkan dalam wadah berisikan air yang dicampur dengan larutan zat kimia agar tidak dapat dipergunakan Kembali.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo menyampai-kan selain pemusnahan barang bukti narkotika, pengungkapan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba di bulan januari 2022, dengan tersangka S berhasil terungkap.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda Rp.10 Milyar.

 

(Surya Adi Winata)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments