Kriminal

Polda Kalteng Ungkap 45 Kasus Tindak Pidana Narkoba

PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah berhasil dalam mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba selama bulan juli tahun 2020 pada acara konferensi yang bertema pengungkapan kasus tindak pidana narkoba Ditresnarkoba Polda Kalteng dan jajaran Polres di aula Mapolda jalan Tjilik Riwut km 1 Kota Palangka Raya,  kamis, 23 juli 2020.

Pada kesempatan kali ini, Polda Kalteng menghadirkan jajaran Polres masing-masing daerah di Kalteng secara daring dalam mengungkap tindak pidana narkoba selama di bulan juli dari tanggal 1 sampai dengan 21 juli 2020.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo didampingi Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes. Pol. Bonny Djianto, Kabidhumas Kombes. Pol. Hendra Rochmawan dalam memaparkan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba.

Total keseluruhan dalam pengungkapan selama di bulan juli dalam 3 pekan yakni sebanyak 45 kasus  dengan tersangka sebanyak 58 orang dan barang bukti berupa sabu sebanyak dua kilogram lebih, ekstasi sebanyak 13 butir obat karnopen sebanyak 207 butir sementara obat keras sebanyak 5.600 butir.

Ditresnarkoba menghadirkan barang bukti sabu seberat 1,6  gram lebih dan 11 tersangka yang merupakan pengungkapan 5 kasus di tiga wilayah yakni Palangka Raya, Gunung Mas dan Katingan.

Untuk 14 polres lainnya yang hadir dalam daring tersebut mengungkapkan masing-masing kasus di tiap daerah lainnya diantaranya tersangka yang memesan dari seseorang yang berasal dari pontianak dan banjarmasin  lalu di bawa seorang kurir melalui jalur darat,

Modus operasi yang dilakukan tersangka dalam peredaran narkoba antara lain disembunyikan dalam dashboard mobil bagian belakang, atau diselipkan dalam helm untuk mengelabui petugas.

Dari tersangka yang telah di tangkap Polda Kalteng dan jajaran Polres menjerat dengan  pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah atau ancaman hukuman paling lama maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda 10 miliar rupiah.

(SAW)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments