PANGKALAN BUN - Puluhan kendaraan yang melintas, di jalan Pakunegara dan jalan Ahmad Yani Kelurahan Baru, Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat, kembali terjaring operasi zebra telabang, termasuk warga yang kedapatan membawa hewan primata owa-owa yang dilindungi undang-undang, Jumat 25/10/2024.
Berawal dari seorang Anggota Satlantas Polres Kobar yang memberhentikan sebuah mobil avanza berwarna hitam, bernomor polisi KH 1910 AD, yang di kemudikan clara warga Kabupaten Lamandau, untuk dilakukan pemeriksaan namun diketahui kendaraan tersebut, membawa 2 ekor hewan primata jenis owa-owa, yang tidak boleh dipelihara manusia apa pun alasannya, karna hewan langka tersebut dilindungi undang-undang.
Tindak lanjut dari temuan tersebut Kanit Turjawali, Ipda. Agus Marsudi yang tengah bertugas, menyerahkan permaslahan ini ke Reskrim Polres Kobar, untuk diproses lebih lanjut bersama anggota Polisi Kehutanan, BKSDA Kalimantan Tengah untuk mengamankan ke dua hewan tersebut untuk dirawat.
Hal senada juga disampikan Juhriansyah, dari Polisi Kehutanan Resort Wilayah P.Bun BKSDA Kalimantan Tengah mengatakan, hewan primata jenis owa-owa yang sudah langka keberadaannya, tidak boleh di pelihara manusia kecuali hanya untuk tempat wisata seperti kebun binatang, rencananya temuan tersebut akan di karantina sebelum di lepas liarkan kembali kehabitatnya.
(Rudi Bintoro)
0 Comments