P. Raya

Pos Penyekatan Taruna-Kalampangan Di Jaga Ketat

PALANGKA RAYA - Polresta Palangka Raya, polda kalteng bersama instansi tni, satpol pp, dishub dan ormas fordayak selama ppkm level 4, terus mengawasi pos penyekatan taruna-kalampangan di jalan mahir mahar km. 23, kelurahan kalampangan, kecamatan sebangau, kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Pos penyekatan itu sendiri berfungsi mengawasi setiap kendaraan yang keluar maupun memasuki wilayah kota palangka raya di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) level 4 saat ini. Giat ini dikomando oleh iptu judin, bersama ipda sulis baskoro, dan kapolsek sebangau ipda anastasia helena.

Surat keterangan hasil negatif covid-19 antigen ataupun pcr yang juga dilengkapi dengan sertifikat vaksinasi, menjadi persyaratan untuk melanjutkan perjalanan darat ketika keluar dan masuk ke wilayah kota palangka raya, seperti tertulis dalam surat edaran pada huruf f nomor 1 poin a. Kapolsek sebangau, ipda anastasia helena menegaskan, sesuai dengan ketentuan intruksi menteri dalam negeri nomor 31 tahun 2021 tentang penerapan ppkm level 4 di kota palangka raya,   kegiatan di pos penyekatan adalah memeriksa ketentuan administrasi bagi masyarakat yang akan masuk ke kota Palangkaraya. minimal menunjukan bukti vaksinasi tahap 1, kemudian surat keterangan negatif rapid antigen.

Sejauh ini, dari pukul 08.00 wib hingga pukul 16.00 wib, kendaraan yang sudah putar balik berjumlah 123 kendaraan, baik roda 4 maupun roda 2. Pelaku perjalanan pada umumnya tidak dapat menunjukan bukti vaksinasi tahap 1 maupun surat keterangan negatif hasil antigen. Ipda anastasia helena menambahkan, hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran dan upaya mitigasi pandemi covid-19 di wilayah kalimantan tengah, termasuk kota Palangka Raya. Ia sangat berharap agar masyarakat dapat memahami dan mematuhinya.

 

(Nor Rida)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments