PALANGKA RAYA - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran akan melanjutkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Palangka Raya. Hal ini disampaikan usai mengikuti Rakor dengan Forkopimda Prov. Kalteng dan Pemerintah Kota Palangka Raya di Aula Adya Dharma Polda Kalteng, Kamis (29/7/21).
"Saya saat ini bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan rapat koordinasi bersama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, membahas keadaan penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya. Sehingga kami mengambil langkah-langkah melanjutkan PPKM untuk 14 hari kedepan," ucapnya.
Dia menjelaskan sebelumnya, PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya berlaku sejak tanggal 21 Juli sampai 2 Agustus 2021 mendatang, dan akan diperpanjang lagi untuk 14 hari kedepan dengan PPKM level 3 diperketat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah, untuk menekan laju penyebaran kasus Covid-19 di Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya. Langkah ini juga diambil setelah dilakukan evaluasi perkembangan dalam beberapa minggu ini, khususnya di Kota Palangka Raya. "Setelah kita mengevaluasi dalam beberapa minggu ini khususnya di Kota Palangka Raya, peningkatan yang terkonfirmasi baik angka kematian maupun angka kesembuhan di Kota Palangka Raya berada diurutan ke-11," ujar gubernur. Dirinya berharap dukungan dari seluruh masyarakat Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya, untuk mendukung kebijakan PPKM skala mikro.
(Deddi)
0 Comments