P. Pisau

PPKM Level 3 Pulpis Berjalan Hingga 23 Agustus

PULANG PISAU - Tidak diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) membuat masyarakat terutamanya para pedagang gembira, termasuk di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

Namun untuk Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) saat ini masih berlaku kategori PPKM level 3. Kebijakan penerapan itu akan berlaku hingga 23 Agustus 2021.

"Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 32 tahun 2021 bahwa Pulang Pisau masuk kategori PPKM Level 3. Dan itu berlaku hingga tanggal 23 Agustus 2021," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau Toni Harisinta melalui Sekretaris Satgas, Salahudin, Rabu (18/08/2021).

Ia menjelaskan untuk perpanjangan status PPKM Pulpis tersebut akan diputuskan pada 23 Agustus 2021 berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Kalteng.

Selain itu Keputusan memperpanjang atau tidak nantinya juga berdasarkan perkembangan kasus Covid 19 di Bumi Handep Hapakat.

"Kami harap masyarakat khususnya di Pulang pisau bersabar. Kita berdoa saja agar pandemi covid 19 ini cepat berakhir," ucap Pria yang juga menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau itu.

Ia menyebutkan dalam penerapan PPKM level 3 itu ada beberapa ketentuan, Di antaranya; industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas 50 persen.

Selanjutnya, untuk pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

"Untuk pedagang kaki lima, toko kelontongan, agen, outlet voucer, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.," ungkapnya.

Sedangkan tempat ibadah yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat melaksanakan peribadatan keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen atau 20 orang.

Terkait resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat. Dalam PPKM level 3 ini semua kegiatan dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Saya berharap, masyarakat bisa memahami dan mematuhi aturan dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini. Untuk status selanjutnya kita tunggu keputusan nanti," tutupnya.

 

(Antang)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments