BUNTOK - M alias Wardi 39 tahun warga kelahiran bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Beralamat di banjarmasin sesuai KTP di amankan polisi lantaran menggondol N Max.
Pria berinisial M 39 tahun warga Banjarmasin, kelahiran di Desa Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, Barito Selatan, harus rela berlebaran di rumah tahanan kelas II A Buntok, lantaran menggondol sepeda motor yamaha jenis N Max, dengan nopol KH 5625 DI, di jalan pahlawan Buntok. Aksinya di tengah malam itu tergolong mulus tanpa diketahui pemiliknya, terlebih kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor, sehingga memudahkannya melarikan n max tersebut .
Saat korban mengetahui sepeda motornya tidak ada di parkiran, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dusun Selatan. Hanya kurang dalam waktu 24 jam kasus pencurian itu pun dapat terungkap. Terduga pelaku pencurian itu berhasil diamankan di rumah keluarganya, di jalan pahlawan atas, Buntok. Tertangkapnya pelaku pencurian itu atas kerjasama reskrim polsek dusun Selatan dengan resmob polres Barito Selatan .
Hal itu diungkapkan Kapolres Barito Selatan Akbp Yusfandi Usman, saat menggelar pres rilis pengungkapan kasus , bertempat di halaman mako sat samapta polres setempat . Lebih lanjut kapolres mengatakan. Pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun kurungan.
Dalam kesempatan itu kapolres juga menjelaskan, tersangka melakukan aksinya secara perorangan tidak berkelompok. Tersangka juga bukan resedivis. Namun begitu pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku atas kasus pencurian itu .
Ditempat yang sama Kapolres Barito Selatan juga menyampaikan, satlantas Polres Barito Selatan selama bulan puasa telah melakukan operasi mengamankan beberapa sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Selain itu juga menyita knalpot itu untuk dimusnahkan .
(Ary Mampas)
0 Comments