PALANGKA RAYA - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di perketat di Kota Palangka Raya, terus dijalankan secara masif, sebagaimana implementasi dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Nomor: 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021. Salah satu bentuk nyata PPKM mikro tersebut berupa penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas di seputaran pusat Kota Palangka Raya.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto menilai penutupan ruas jalan dan pengalihan arus tersebut memang menimbulkan pro dan kontra. Namun demikian kata Sigit, adanya penutupan dan penyekatan itu, memang secara wajar dijalankan sebagaimana ketentuan dari instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri), surat edaran gubernur Kalteng dan surat edaran wali kota Palangka Raya itu sendiri. “Kalaupun ada pro-kontra terkait penutupan atau penyekatan ruas jalan, adalah hal wajar. Tapi ingat, ini semua sebagai upaya masif mencegah penyebaran covid-19 di Kota Palangka Raya.” Tegas Sigit K Yunianto.
Sigit menambahkan disisi lain, adanya penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas tersebut, dimaksudkan tidak lain untuk mengurangi pergerakan masyarakat. Sejumlah ruas jalan di Kota Palangka Raya dilakukan penyekatan dan dialihkan selama pelaksanaan PPKM mikro. Terlihat dengan ditempatkannya sejumlah alat pemberi isyarat lalu lintas (Apill) pada jalur jalan. Kondisi itu terlihat pada kawasan Jalan Kahayan dialihkan menuju Jalan Arut dan S Parman. Terlihat pula Jalan Kinibalu, Jalan Suprapto ditutup. Begitupun dari kawasan Bundaran Kecil, seperti Jalan Imam Bonjol diarahkan keluar ke Jalan Jendral Sudirman, Jalan Yos Sudarso diarahkan ke Jalan MH Thamrin, Jalan Kinibalu diarahkan ke Jalan Sundoro dan Jalan Bhayangkara serta Jalan Brigjen Katamso dan Panjaitan ditutup dan diputarbalik melalui Jalan Kapten Mulyono. Secara umum penutupan dan penyekatan ruas jalan dan pengalihan arus ini dikhususkan kearah menuju Bundaran Besar Kota Palangka Raya. Penutupan dan penyekatan itu dilakukan hingga 25 Juli mendatang.
(Deddi)
0 Comments