P. Raya

Program Pembentukan Desa Antikorupsi dari KPK RI

Palangka Raya - Program pembentukan Desa Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam menyelenggarakan pemerintahan bebas dari korupsi.Hl tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ia mengatakan, " Program ini sejalan dengan komitmen Gubernur Kalteng, yakni membentuk pemerintahan bebas dari korupsi hingga lembaga pemerintahan yang terkecil tingkat desa dan kelurahan tentunya," katanya saat ditemui awak media.

Bertempat di JS Luwansa Hotel and Convention Centre, Jakarta, Saat  ia mengikuti Rapat Koordinasi Rencana Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2023.

Dengan adanya  Program Desa Antikorupsi itu ibarat 'gayung bersambut' karena sejalan dengan semangat Pemprov Kalteng dalam mencegah korupsi sekaligus untuk menanamkan budaya antikorupsi di pemerintahan Kalteng yang bersih dalam menjalankan roda pemerintahan.

Dengan adanya  pembentukan Desa Antikorupsi di tahun 2023, Pemprov Kalteng mengusulkan Desa Beringin Jaya Tunggal dan Desa Mekar Jaya di Kabupaten Kotawaringin Timur serta Desa Pasir Panjang di Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai proyek percontohan.

Adanya program Desa Antikorupsi merupakan program unggulan KPK, selain Paku Integritas, Politik Cerdas Berintegritas, serta Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi. Dan semua pihak bekerja sama dan sinergisme antara Pemerintah dan masyarakat.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments