P. Pisau

Proses realisasi Pembentukan Mall Pelayanan Publik masih perlu waktu

PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), berencana menyusun regulasi terkait pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP) dalam tahun 2023.

Kepala DPMPTSP Pulang Pisau, Letting, menjelaskan bahwa program ini merupakan ketentuan dari pemerintah pusat untuk mendorong penyediaan MPP di setiap daerah. Saat ini, MPP sudah beroperasi di Sampit (Kotim) setelah diresmikan baru-baru ini.

Meskipun pembangunan MPP direncanakan untuk tahun ini, Letting mengakui bahwa prosesnya belum dapat segera direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan akan lahan yang luas dan anggaran yang cukup besar untuk pembangunan gedung MPP.

Letting berharap bahwa rencana ini dapat terealisasi pada tahun 2024, setelah lokasi dan pembebasan lahan teratasi. Sementara itu, tahun ini akan difokuskan pada penyusunan regulasi yang mungkin berbentuk Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk menyamakan persepsinya.

Konsep MPP melibatkan berbagai dinas, badan, dan instansi yang berkantor dalam satu gedung dengan fokus pada pelayanan publik. Layanan seperti penerbitan KTP, KK, STNK, serta perijinan akan diintegrasikan di MPP, bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat.

Namun, lokasi pasti untuk MPP Pulang Pisau masih harus ditentukan, dengan pertimbangan untuk memilih lokasi yang strategis dan mudah diakses oleh masyarakat.

(Marselinus)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments