PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kesbangpol Prov. Kalteng menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanganan Konflik Sosial se-Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Ballroom Best Western Hotel Palangka Raya.
Gubernur Kalteng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Edy Yusuf menyampaikan, bahwa Rakor yang dilaksanakan ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kapasitas dan efektivitas dalam rangka Penyusunan dan Pelaporan rencana Aksi Daerah Penanganan Konflik Sosial.
Selanjutnya, atas nama Pemprov. Kalteng, ia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah, FORKOPIMDA, serta Instansi Vertikal di Provinsi Kalimantan Tengah atas peran dan kontribusinya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dikatakannya pula, seperti diketahui bersama bahwa konflik sosial merupakan salah satu ancaman terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Konflik sosial dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal, “maka untuk mencegah terjadinya konflik sosial, diperlukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan yang sinergis dan komprehensif”, ucapnya.
Sesuai dengan undang-undang nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/81/2024 tanggal 28 Februari 2024, “dimana Tim Terpadu ini bertugas untuk menyusun rencana aksi terpadu”, kata Edy Yusuf.
“Diharapkan melalui Rakor ini, kita dapat saling bertukar informasi dan pengalaman, sehingga dapat meningkatkan kemampuan kita dalam mencegah dan menangani konflik sosial untuk memelihara kondisi damai dalam masyarakat”, imbuhnya.
(Deddi)
0 Comments