PALANGKA RAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng) Sri Widanarni mewakili Plt. Sekda Prov. Kalteng membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pembahasan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Opsen (Pungutan Tambahan Pajak menurut Persentase Tertentu) PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), bertempat di Ruang Betang LT. II Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sri Widanarni saat membacakan sambutan tertulis Plt. Sekda Prov. Kalteng menyampaikan rakor kali ini menjadi langkah penting untuk bersama-sama menyatukan persepsi dan menyinergikan pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Kalteng, yang nanti dituangkan dalam PKS. ”Dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB serta BBNKB dan opsen BBNKB, Pemerintah Daerah Provinsi harus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota”, ucap Sri Widanarni.
Lebih lanjut disampaikan, salah satu bentuk sinergi tersebut berupa sharing pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB, Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), dan Opsen Pajak MBLB atau bentuk sinergi lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB dan bentuk sinergi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada pemungutan PKB, opsen PKB, BBNKB dan Opsen BBNKB diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Provinsi di wilayah kabupaten/kota tersebut berada.
Ia menegaskan, untuk memastikan pemungutan opsen yang dimulai tanggal 5 Januari 2025 tersebut berjalan baik dan sinergis, maka ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, pertama melakukan penyusunan Peraturan Gubernur mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB, termasuk didalamnya mengatur sinergi pemungutan opsen. Kedua, mendukung pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB serta opsen MBLB, dengan menyusun perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen.
Ketiga, sinergi pemungutan opsen yang berupa sinergi pendanaan dan sinergi kegiatan diuraikan dalam perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen. Keempat, memastikan sinergi kegiatan dan sinergi pendanaan pemungutan opsen telah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 pada masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Terakhir, melakukan uji coba pelaksanaan opsen PKB, opsen BBNKB dan opsen Pajak MBLB Bersama Bank yang ditunjuk sebagai penempatan RKUD yang menjadi Bank Presepsi atau Bank Pembangunan Daerah.
(Deddi)
0 Comments