PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah laksanakan rapat tim pansus membahas Pengakuan, perlindungan, dan masyarakat hukum adat dayak di Kalimantan tengah pada hari rabu 31 maret 2021 di ruang rapat gabungan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat Tim Panitia Khusus dengan pembahasan hasil fasilitasi kementerian dalam negeri terhadap rancangan perarturan daerah inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Kalimantan tengah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak di Kalimantan tengah dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Kalteng Komisi IV Maruadi selaku Ketua Pansus. Terlihat juga dihadiri oleh anggota pansus dan anggota DPRD Kalteng yang lain meliputi Duwel Rawing Ketua Komisi III, Hj. Siti Nafsiah Wakil Ketua Komisi III, Kuwu Senilawati sekretaris komisi III, Sengkon anggota komisi II, Jainudin Karim anggota Komisi 2 II, dan Siswandi anggota komisi IV beserta staff tenaga ahli. Wakil Rakyat melalui daerah pemilihan V meliputi Pulang pisau dan Kapuas ini mengatakan terkait dengan perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat dayak banyak hal yang perlu di singkronkan, antara inisiasi seluruh anggota DPR RI dan juga perihal rancangan peraturan daerah ini banyak hal yang masih perlu direlevansikan dengan aturan dan lebih di kaji lagi dengan kearifan lokal masyarakat hukum adat. Anggota DPRD Kalteng dari fraksi Golkar tersebut juga menyampaikan pada tahap ini baru sampai pada ketentuan umum dan dilanjutkan hingga tuntas. Terkait interen sendiri ia berharap akan tuntasnya lebih cepat dan kembali diajukan lagi ke legislatif untuk menyamakan pikiran mengenai rancangan peraturan daerah ini, Rapat ini pun ditunda sampai ada perkembangan selanjutanya.
(HR)
0 Comments