Kalteng

Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang I Tahun 2021 Dalam Rangka Laporan Badan Pembentukan Perda DPRD Mura

MURUNG RAYA - Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang I Tahun 2021 Dalam Rangka Laporan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Murung Raya, Terhadap 6 Buah Rapeda dan Persetujuan 6 Buah Raperda Menjadi Perda Tahun 2021, Rapat Paripurna Dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD Mura Doni Wakil Ketua I Likon Dan Wakil Ketua II Rahmanto Muhidin Serta Dihadiri Oleh Anggota DPRD Mura.

Anggota DPRD Mura Silo Dari Fraksi Demokrat menyampaikan, terbentuknya 6 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Badan Pembentukan Raperda Dari 6 Buah Raperda Tahun 2021 masing- masing terdiri dari pertama, Raperda Tentang Kesejahateraan Sosial, Kedua, Raperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Ketiga, Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Keempat, Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kelima, Raperda Tentang Badan Permusyaratan Desa dan Keenam Raperda Tentang Tatacara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dalam Pidatonya Bupati Mura Perdie M. Yoseph Menambahkan, dalam rangka penjelasan dan penyampaian APBD TA 2020 sebagaimana kita ketahui Peraturan Daerah (Perda) yang tertuang pada Pasal 65 Ayat 1 Huruf D UU No. 23 Tahun 2014 Diantaranya menyebutkan menyusun dan mengajukan Perda Serta menyampaikan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah menyampaikan laporan keuangan melalui Bpk Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.  Melalui pemeriksaan pada tanggal 31 Mei 2021, berdasarkan hasil surat pemeriksaan No 43.A/LHP/XIX-/05/2021 Pemerintah Kabupaten Murung Raya Kembali Meraih Opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian Selama 6 Kali Berturut- Turut Semenjak Tahun 2019.

Bupati Mura Perdie M. Yoseph juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan DPRD Murung Raya, Dinas SOPD Terkait Serta Masyarakat Atas Dukungannya Terhadap Semua Program Pemerintah dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

 


(Rahmadi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments