KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah atau raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, dalam rapat paripurna Rabu 27 Juli 2022.
Rapat paripurna terkait raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2021 dipimpin oleh wakil ketua satu DPRD Kapuas Yohanes St dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Haji Muhammad Nafiah Ibnor, Sekda Kapuas Septedy dan sejumlah kepala organisasi perangkat dearah setempat.
Dalam rapat paripurna ini sejumlah fraksi-fraksi pendukung dewan melalui juru bicaranya menyampaikan pendapat akhirnya yang menyatakan dapat menerima dan menyetujui raperda pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Penandatanganan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah kapuas atas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kapuas tahun anggaran 2021 tersebut dilakukan oleh wakil ketua satu DPRD Kapuas Yohanes dan Wakil Bupati Kapuas Haji Muhammad Nafiah Ibnor.
Wakil Ketua Satu DPRD Kapuas Yohanes mengatakan keputusan DPRD kapuas ini adalah merupkaan keputusan suara terbanyak dan telah memenuhi peraturan yang berlaku.
(Irfansyah)
0 Comments