P. Raya

Ratusan Guru Kepung Rujab Gubernur Kalteng

PALANGKA RAYA - Ratusan masa yang terdiri dari gabungan guru bersertifikasi dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau (P3K) dari berbagai daerah yang ada di Kalimantan Tengah, bergerak menuju depan kantor dinas pendidikan provinsi Kalimantan Tengah, untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan penghapusan tambahan penghasialan bagi guru yang bersertifikasi.

Merasa tidak puas dengan tanggapan Kadis pendidikan provinsi, masa lanjut bergerak menuju rumah jabatan gubernur Kalteng. Dalam orasi yang disampaikan ketua forum guru bersertifikat pendidikan Ronald Valentino, menyampaikan delapan tuntutan di antaranya, meminta dilakukan revisi Pergub Nomor 5 Tahun 2022 dan proses revisi tidak melewati bulan September, sesuai dengan draf aspirasi tuntutan guru bersertifikat pendidik dan guru P3K. Kedua mengembalikan TPP guru bersertifikasi yang sudah dihilangkan dengan nominal Rp1,5 juta dan menolak keras pemangkasan nominal TPP menjadi Rp500 ribu per bulan.

Ketiga, proses pembayaran TPP terhitung sejak Januari dan rapelan tidak melewati akhir 2022. Tuntutan keempat yakni meminta pencopotan Achmad Syaifudi dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, karena dinilai sebagai sumber masalah dan selalu mengancam para guru.

Keenam, kedudukan P3K dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 adalah sama dengan PNS, sehingga berhak mendapatkan TPP.

Ketujuh, jangan ada pengacaman atas aksi damai yang dilakukan guru bersertifikat pendidikan dan P3K dalam menuntut keadilan dan terahir aksi tidak akan bubar sebelum tuntutan kami dipenuhi dan aksi mogok mengajar se-Kalteng apabila aspirasi tidak ditindaklanjuti dengan segera.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng, H Katma F Dirun saat menemui masa meminta kepada para guru untuk bersabar terkait tuntutan yang disampaikan, disebabkan saat ini masih dalam tahap proses dan akan dirapatkan oleh pihaknya bersama dengan DPRD Kalteng.

(Fardoari Reketno)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments