PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 bertempat di Ballroom Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Sabtu ,17 Agustus 2024.
Ketua KPU Sastriadi mengatakan, kegiatan Rapat Pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Partai Politik, Stakeholder dan media serta Ketua, Anggoata, Sekretaris, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi dan Operator SIDALIH KPU Kabupaten Kota se Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 541/TIK.03-BA/14/2024 tentang Hasil Rapat Koordinasi Pendirian TPS di Lokasi Khusus pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa di Provinsi Kalimantan Tengah TPS Lokasi Khusus berjumlah 22 TPS dengan jumlah pemilih Lokasi khusus sejumlah 5.714 pemilih pada 20 Lokasi khusus di 10 Kabupaten Kota,"jelasnya.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Provinsi Kalimantan Tengah berjumlah 1.962.388 (Satu Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan) pemilih yang terdiri dari 1.008.050 (Satu Juta Delapan Ribu Lima Puluh) pemilih laki-laki dan 954.338 (Sembilan Ratus Lima Empat Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan) pemilih perempuan yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota, 136 Kecamatan, 1.571 Kelurahan/Desa dan 4.446 TPS.
Lebih lanjut Sastriadi menyampaikan, Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 382/PL.01.2-BA/62/2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
(Era Suhertini)
0 Comments