P. Raya

Rekonsiliasi Mandiri Penggunaan Dana DBH Dr Tahun 2022

PALANGKA RAYA - Kegiatan rekonsiliasi mandiri penggunaan dana bagi hasil (DBH) dana reboisasi (DR) tahun 2022 diadakan pada jumat (5/5/2023) di aquarius boutique hotel Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin, dan dihadiri oleh perwakilan dari tiga kementerian, yaitu kementerian keuangan, kementerian dalam negeri, dan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. 

Dalam sambutannya, Sekda Nuryakin menyampaikan bahwa dbh dr saat ini sudah memiliki perluasan penggunaan. Selain untuk merehabilitasi hutan dan lahan, dana tersebut juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendukungnya. Menurut data kementerian keuangan RI, Provinsi Kalimantan Tengah memiliki silpa dana DBH DR terbesar di Indonesia, dengan sisa dbh dr definitif untuk tahun 2022 sebesar Rp 1 triliun lebih.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kehutanan Agustan Saining melaporkan bahwa kegiatan rekonsiliasi tersebut biasanya diadakan secara nasional oleh kementerian keuangan setiap tahun. Namun, karena Provinsi Kalimantan Tengah memiliki silpa dana dbh dr terbesar di Indonesia, maka pemerintah provinsi kalimantan tengah melakukan rekonsiliasi secara mandiri. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten/ kota di kalimantan tengah dan dipandu oleh tiga kementerian terkait.

Kegiatan rekonsiliasi mandiri penggunaan dana bagi hasil (DBH) dana reboisasi (DR) tahun 2022 bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara pemerintah provinsi kalimantan tengah dan pemerintah daerah kabupaten,kota dengan kementerian keuangan, kementerian dalam negeri, dan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan terkait realisasi penggunaan anggaran 2022 dan sisa dbh dr akhir tahun 2022. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan masukan-masukan untuk perluasan penggunaan dbh dr di masa-masa mendatang.

Nuryakin juga menekankan pentingnya upaya penyerapan anggaran dbh dr di tahun-tahun mendatang yang lebih optimal lagi dengan perencanaan yang lebih matang. Pasal 12 ayat (1) PMK 216/PMK/07/2021 menyatakan bahwa untuk menghitung besaran sisa dbh dr provinsi dan sisa dbh dr kabupaten,kota yang masih terdapat di rekening kas umum daerah provinsi dan kabupaten,kota setelah tahun anggaran berakhir, kementerian keuangan, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, serta kementerian dalam negeri melakukan rekonsiliasi perhitungan sisa DBH DR.

(Harry)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments