Barsel

Rekrut 75 Persen Tenaga Lokal, Syarat Wajib Investasi di Barsel

BUNTOK - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menetapkan aturan tegas bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di wilayah tersebut. Pj Bupati Barsel, Dr. Deddy Winarwan, menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib merekrut minimal 75 persen tenaga kerja dari penduduk lokal sesuai dengan kemampuan dan keterampilan mereka. 

“Rekrutmen 75 persen penduduk lokal adalah syarat wajib. Hal ini bertujuan untuk mendukung suksesnya investasi di Barsel serta memastikan masyarakat mendapat manfaat langsung dari keberadaan perusahaan,” ujar Deddy pada Rabu (20/11/2024). 

Deddy juga mengingatkan bahwa perusahaan harus mematuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dengan memperhatikan Amdal, pembangunan dapat berjalan sesuai konsep ramah lingkungan yang sejalan dengan visi pemerintah daerah. “Kami tidak ingin ada laporan terkait pencemaran lingkungan, terutama di sungai-sungai Barsel,” tambahnya. 

Selain itu, ia menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Deddy berharap perusahaan tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan warga. 

“Melalui pemberdayaan, masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga bagian aktif dari investasi. Dengan begitu, hasil dari kegiatan investasi dapat dirasakan secara merata,” jelasnya. Pemerintah Barsel terus mendorong sinergi antara perusahaan dan masyarakat untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan. 

(Ary Mampas)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments