P. Raya

Ruas Ke Gumas ‘Parah’ Tindak Tegas Angkutan ODOL Perusak Jalan Negara

PALANGKA RAYA - Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah  Tomy Irawan Diran mengatakan, pihaknya menyayangkan masih banyak angkutan yang melebihi tonase yang melintasi ruas jalan di Kalteng. Ini diperparah dengan adanya angkutan kayu log yang juga melintasi jalan negara, yang mana seharusnya itu tidak boleh terjadi.

"Angkutan yang over kapasitas harusnya ditindak tegas. Dan penindakan harus dilalukan secara bersama-sama atau sinergi pihak terkait, baik itu pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan Kepolisian," kata Tomy, Kemarin.

Lanjut Tommy, agar angkutan kayu log yang melintasi jalan negara agar segera dihentikan. Pasalnya, dalam ketentuan dan peraturan, angkutan kayu log tidak boleh melintasi jalan negara. Kerusakan ruas jalan paling parah, salah satunya terjadi di arah Palangka Raya - Gunung Mas. Itu terjadi karena ruas jalan tersebut sering dilalui angkutan kayu log dan juga angkutan lainnya yang over kapasitas.

Politisi PAN ini menyatakan, mendukung Pemprov Kalteng dalam hal ini Gubernur untuk menindak tegas angkutan over kapasitas "Kita sangat mendukung upaya Gubernur Kalteng Bapak H Sugianto Sabran, agar tidak ada lagi angkutan yang over dimensi dan over loading (ODOL) di Kalteng. Karena jika itu masih terjadi, kerusakan jalan akan semakin parah," ujar Tommy Putra Achmad Diran Mantan Wagub Kalteng ini.

"Pengangkutan kayu log yang melintasi jalan negara segera dihentikan. Pemerintah daerah hingga pusat harus segera bertindak untuk mengusut tuntas pengangkutan kayu log yang melintasi jalan negara, karena ini sangat berdampak terhadap kerusakan jalan dan juga keselamatan pengguna jalan," tegasnya.

Menurut Wakil Rakyat dari Dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini, jika tidak ada penindakan tegas terhadap angkutan ODOL, maka akan meluas hingga seluruh kabupaten/kota se Kalteng. "Investor juga harusnya punya hati nurani, jangan sampai mengeruk keuntungan di Kalteng tetapi mengabaikan banyak hal, bahkan melanggar aturan. Dan jika perusahaan ini ilegal, semestinya ditindak, jangan terkesan ada pembiaran," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran meminta para bupati/wali dan aparat penegak hukum (APH) untuk bersikap tegas terhadap angkutan melebihi kapastias, atau over dimensi dan over loading (ODOL).

 

(Yustinus Tenung)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments