PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya telah membuka kembali fasilitas umum seperti taman maupun ruang terbuka hijau bagi masyarakat, untuk dimanfaatkan dalam berbagai aktivitas. Usai pandemi covid-19 menjadi endemi, taman di sejumlah jalan di Kota Palangka Raya mulai kembali dibuka meski kunjungan tidak seramai sebelum pandemic Covid-19.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita menyampaikan, pemerintah kota perlu terus memperhatikan keberadaan kondisi taman kota, diantaranya masalah sampah, lokasi parkir, lampu penerangan taman dan bagian infrastruktur taman lainnya yang membuat masyarakat betah duduk berlama-lama untuk bersantai di area taman kota.
“Sejumlah sarana dan prasarana pendukung yang kurang sebaiknya harus segera dibenahi Pemerintah Daerah,” ucap Ruselita, Jumat 14 Oktober 2022.
Dia menilai taman merupakan aset pemerintah daerah yang harus dijaga dan diawasi. Menurutnya, keberadaan fasilitas umum seperti halnya taman, sudah sesuai dengan amanat undang-undang atau UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau atau RTH, yakni bertujuan untuk pelestarian lingkungan.
Sejalan dengan itu peran aktif masyarakat dalam menjaga seluruh fasilitas umum pendukung keberadaan taman, seperti kebersihan, hingga ketertibannya juga harus didukung masyarakat dan bukan hanya tugas pemerintah semata.
(Deddi)
0 Comments