P. Raya

Saat Operasi Yustisi Fairid dapati puluhan pelanggar Prokes

Saat memimpin langsung Operasi Yustisi Rabu kemarin dengan sasaran warga yang beraktivitas di malam hari di kawasan Tugu Soekarno, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mendapati sejumlah pelanggar Prokes. Dari sejumlah pelanggar 11 orang memilih sanksi administrasi dan 60 lainnya memilih sanksi sosial. Didamping Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, Wali Kota mengatakan, "Sebagian besar yang terjaring adalah warga Palangka Raya, namun ada juga warga pendatang dari Surabaya dan Banjarmasin”. Diantara ketentuan sanksi yang tercantum pada Perwali nomor 26/2020 menyebutkan bagi setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai sangsi teguran tertulis, teguran lisan, kerja sosial atau denda administrasi sebesar Rp100.000.  Sanksi untuk tempat kerja non pemerintahan dalam bentuk teguran tertulis, rekomendasi pencabutan jabatan terhadap pengelola, penyegelan sementara, rekomendasi pencabutan izin operasional, dan atau denda administratif sebesar Rp5 juta.  Kemudian sanksi di bidang transportasi berupa teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp5 juta hingga rekomendasi pencabutan izin trayek. Ada pun sanksi untuk pemilik atau pengelola atau penanggung jawab kegiatan ekonomi seperti toko, pasar, warung  makan, rumah  makan, cafe dan lainnya berupa teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin dan penutupan atau pembubaran kegiatan hingga denda administratif sebesar Rp5 juta.

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments