P. Raya

Anggran Desa Harus Tepat Sasaran Untuk Pengembangan Pembangunan Desa Di Provinsi Kalteng.

PALANGKA RAYA -Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Provpinsi Kalimantan Tengah. Jl. Katamso, Palangka Raya Kaliamanu&tan Tengah. Ditemui dikantornya Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Dan Desa Aryawan mengatakan ,"untuk Tahun 2023 ini dalam Program pemberdayaan desa yang sekarang, Fokus yang sedang dilaksanakan adalah  menyelesaikan batas desa yang ada di Provinsi Kalteng. Sebagaimana kita ketahui di Kalteng ada 1.432 Desa, ada 4 desa yang memang baru selesai penetapan batas desanya. Sisanya masih ada sekitar 1000 lebih, dan ditahun 2023  kjta harus menyelesaikannya dan  itu salah satu focus kegiatan anggaran di Tahun 2023,” ujarnya.

Aryawan menambahkan, PMD menfokuskan kegiatan Peningkatan Bumdes, yang ada di Provpinsi Kalteng , ada seribuan Bumdes dan yang aktif kurang lebih  Enam Ratusan Bumdes. Mereka kita arahkan agar bumdes yang aktif  bisa memiliki badan Hukum. Apa bila sudah berbadan hukum, masyarakat  bisa memgembangkan usaha usahanya, di desa untuk meningkatkan perekonomian di pedesaan.

Kemudian yang ketiga Program PMD, Program pengembangan desa, Artinya berdasarkan idm /Index desa membangun di provpinsi Kalteng masih ada beberapa desa kategori sangat tertinggal, desa teringgal, Desa mandiri dan desa Maju.  Desa yang mandiri kita arahkan supaya menjadi desa maju  menjadi sangat maju, desa mandiri menjadi sangat mandiri dalam Rangka program Pemgembangan desa.

Pada saat ini yang menentukan Index desa membangun adalah, " kementerian desa Tentunya Tugas PMD  Provpinsi Kalteng dalam hal koordinasi dengan pemerintah Kabupaten agar bisa meningkatkan, pengawasan terutama perencanaan Pembagunan desa, dibiayai dana desa , dana desa di kelola oleh desa melalui APBD Kabupaten, dana desa melalui menteri keuangan, kalau  alokasi dana desa adalah dari APBD Kabupaten. Tugas PMD Kabupaten menjadi tugas utama mereka dalam rangka ikut serta pembangunan pengembangan desa.

Haraoan kedepannya adanya dana desa, bisa tepat sasaran dari perencanaan, dari penganggrannya dan pelaksanaanya. Intinya dana desa digunakan benar benar untuk pembangunan desa dan tepat sasaran.

(Era Suherti)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments