P. Raya

SAH!!!.. UMP Naik 8.845 persen di Provinsi Kalteng

PALANGKA RAYA – Farid Wajdi selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Provinsi Kalimantan Tengah, mengumumkan penetapan UMP Kalteng Tahun 2023  ditetapkan sebesar Rp3.181.013, atau naik menjadi  sebesar 8,845 persen atau sebesar Rp258.497 dibandingkan UMP tahun 2022 yang lalu . 

Ia mengatakan pada  saat membacakan rilis penetapan UMP Kalteng 2023, “Semua itu didasari Dari  Edaran Surat Menteri Ketenagakerjaan RI tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, maka variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu, sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi menurut provinsi, tingkat pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Tengah 7,25 persen, inflasi gabungan September 2021-September 2022 menurut provinsi, tingkat inflasi Kalteng 8,12 persen,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

Untuk selanjutnya Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang UMP Kalteng 2023 tanggal 24 November 2022.

Jasa Tarigan selaku Ketua Koordinator Wilayah Konfiderasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kalimantan Tengah, juga mengatakan pihaknya sudah menerima penetapan UMP Kalteng Tahun 2023. 

Ujarnya pada awak media,  “Adanya Kenaikan ini menyesuaikan situasi ekonomi saat ini, kita juga tidak bisa memaksakan besaran sepihak keinginan kita naik berapa, tapi kalau sudah begini ditetapkan sebesar Rp258.497 kenaikannya, ya udah kita Serikat Buruh Sejahtera Indonesia harus bisa menerima,” ucapnya lanjut,

Ia menyebutkan ada sebanyak 65 persen industri hubungan kerja Kalteng berada di sektor perkebunan kelapa sawit.  Jadi sesuai dengan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang UMP Kalteng Tahun 2023, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah ditetapkan, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil, yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan tersebut.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments