Kalteng

Sambut Tatanan Baru, Pemprov Promosi Pariwisata

FOTO: MMC
PARIWISATA - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat berwisata ke Kawasan Desa Kubu saat menggelar even Pesisir Bagayap, sebelum pandemi lalu.

PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya melakukan pemulihan ekonomi dalam masa kenormalan baru. Salah satunya dengan gencar melakukan promosi pariwisata di Kalteng.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Guntur Talajan mengatakan, promosi pariwisata Kalteng saat ini lebih menekankan untuk menarik wisatawan domestik. 
“Sejauh ini wisatawan mancanegara masih takut untuk berwisata ke Indonesia yang memang kasus covid-19 masih terbilang tinggi. Kami sudah mulai melakukan promosi terhadap pariwisata, baik melalui media digital atau media sosial, media elektronik, ataupun media cetak. Tujuannya tentu mengenalkan kembali pariwisata Kalteng, dan menarik minat wisatawan," jelasnya, Selasa (4/8).
Guntur mengatakan, sektor pariwisata memang masih belum sepenuhnya dibuka. Namun untuk promosi pariwisata dan kebudayaan harus tetap berjalan. Hal tersebut dikarenakan nantinya saat kembali diaktifkan secara penuh, seluruh komponen kegiatan pariwisata dan kebudayaan dapat berjalan dengan lancar.
Selain itu, dalam pelaksanaannya tetap harus dilakukan sesuai pedoman protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tentang pengoperasian tempat wisata dan hiburan pada masa pandemi covid-19. Ia berharap dengan adanya panduan tersebut dapat membantu para penggiat pariwisata dan kebudayaan, termasuk para pelaku ekonomi kreatif untuk digunakan sebagai acuan dalam menjalankan kegiatannya, sehingga tidak terjadi penularan atau kluster baru di sektor pariwisata.
“Wewenang untuk membuka tempat pariwisata sepenuhnya dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota, melalui Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing daerah. Peran Pemprov hanya memantau dan mengevaluasi perkembangannya. Sedangkan provinsi hanya berwenang dalam melakukan pengawasan dan evaluasi,” tandasnya.

(JJ)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments