Kotim

Sanksi Sosial dan Denda Menanti Pelanggar Prokes

SAMPIT – Sejalan dengan pemberlakuan Perda Kotawaringin Timur  nomor 3 tahun 2021 tentang disiplin protokol kesehatan (Prokes) sangsi berupa denda hingga sanksi sosial akan diberikan kepada para pelanggar perda tersebut. Dikatakan Bupati Kotim Halikinnor, meski di kalangan DPRD Kotim sempat terjadi pro dan kontra, namun Perda tersebut telah dikaji dan disetujui oleh pihak legislatif serta telah disahkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Dengan adanya Perda tersebut petugas memiliki payung hukum saat melakukan pendisiplinan protokol kesehatan, terutama masyarakat yang lalai terhadap prokes.” kata Halikin, Kamis, 19 Agustus 2021.

 Salah satu isi Perda tersebut yakni Pasal 13 berbunyi, setiap orang yang melanggar disiplin prokes dengan tidak memakai masker pada tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis dan denda administrasi paling banyak Rp75 ribu atau penerapan sanksi sosial.

Penerapan sanksi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran, mengutip sampah di sekitar lokasi pelanggaran atau membersihkan selokan di sekitar lokasi pelanggaran. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib disetor ke Kas Daerah sebagai pendapatan asli daerah. 

“Awal masih kami lakukan teguran dulu seiring waktu dan masih tetap lalai baru kami kenai sanksi,” tegas Halikinnor. 

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kotim, Rudianur menegaskan, seluruh fraksi mendukung dengan adanya Perda Prokes yang bertujuan mendisiplinkan masyarakat, bukan untuk memberatkan masyarakat. 

(Altius)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments