Kalteng

Satgas Covid-19 Siapkan Sanksi Bagi Kawasan Wisata Tak Taat Aturan

PALANGKA RAYA - Walaupun telah dilakukan pembukaan kembali beberapa kawasan wisata di Kota Palangka Raya, Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya akan selalu mengawasi penerapan protokol adaptasi kebiasaan baru yang diterapan di objek wisata, dengan menyiapkan sangsi bagi objek wisata yang tidak taat aturan.

Pembukaan kembali Taman Wisata Susur Sungai Kereng Bangkirai tentu tidak begitu saja terjadi. Sebelum pembukaan dilakukan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah melakukan banyak peninjauan dan persiapan.

Segala bentuk verifikasi dilakukan sesuai permintaan kelompok sadar wisata atau Pokdarwis setempat. Kegiatan verifikasi ini sendiri telah dilakukan sejak jauh-jauh hari, sehingga persiapan untuk membuka kembali objek wisata ini dinilai sudah matang dan diperlukan untuk kembali menggeliatkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Ketika Taman Nasional Sebangau ini resmi dibuka, aturan seperti pengukuran suhu badan, jaga jarak pada tempat-tempat duduk seperti di tribun, serta penyediaan tempat-tempat cuci tangan menjadi beberapa cara dasar yang sudah diterapkan di lingkungan wisata air hitam ini. Selain itu, penerapan social distancing atau jaga jarak juga terus gaungkan.

Semua aturan ini tentu membutuhkan pengawasan dan sanksi dalam pelaksanaannya. Ketua Satgas Penangan Covid-19 Emi Abrayani mengungkapkan, peraturan dan sanksi telah dibuat,  baik dari pusat, provinsi maupun kota. Semua aturan sedang disesuaikan dan siap digunakan untuk menindak siapa saja yang tidak taat dengan aturan protokol kesehatan, sesuai adaptasi kebiasaan baru.

Pengawasan akan rutin dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya. Menurut Emi, hal ini tentu penting dilakukan mengingat masyarakat kota Palangka Raya sudah mulai abai dengan protokol Covid-19. Tindakan tegas akan diberikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Satpol PP dan juga dibantu Polri serta TNI.

(AN/MB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments