Barsel

Satnarkoba Polres Barsel Amankan Tiga Budak Sabu

BUNTOK- Satresnarkoba Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan tiga orang pengguna narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda pada bulan april yang lalu. 

Wakapolres Barito Selatan Kompol Asdini Pratama Putra membenarkan bahwa kronologis penangkapan, sekitar pukul 20.30 wib atau sabtu malam. Tim gabungan melakukan patroli rutin di sekitaran Kota Buntok.  Setibanya di TKP, tim patroli menemukan 2 orang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan, yaitu ketika anggota patroli mengham-piri salah satu dari mereka ketahuan membuang sesuatu ke semak-semak.

Setelah petugas melakukan introgasi terhadap keduanya barulah diketahui yang dibuang tersebut adalah 1 paket sabu. Selanjutnya keduanya beserta barang bukti lang-sung diamankan petugas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Akp Bagus Winarmoko menambahkan, untuk TKP kedua jalan Teratai, Gg. Air Mata, RT. 006, RW. 002, kelu-rahan hilir sper, pihaknya berhasil mengamankan tersangka dengan inisial WH dengan barang bukti yang berhasil diamankan 4 paket sabu yang sudah dibungkus dengan plastik klip bening seberat 1,29 gram, 20 buah plastik klip bening, 1 buah palastik bening mrek sip in, 1 buah karet gelang dan unit sepeda motor honda beat warna biru putih dengan nopol KH 5196 DI.

Lanjut kasat, pada hari selasa tanggal 19 april bulan lalu, sekitar pukul 18:50 wib, berdasarkan informasi dari masya-rakat setempat bahwa akan ada transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berbekal informasi tim satnarkoba langsung bergerak untuk memastikan hal tersebut.

Menurut  wakapolres barito selatan kompol asdini pratama putra di dampingi kasat narkoba akp bagus winarmoko dan kasi humas Akp Johana kepada wartawan saat menggelar press release, di buntok, selasa (17/5/2022) menyampaikan, bahwa masing-masing tersangka yang di-amankan sejak bulan april lalu berinisial P dan R ditangkap di jalan M. Yamin, kelurahan hilir sper, kecamatan dusun selatan, dengan barang bukti dari dua tersangka yakni 1 paket sabu dengan berat bersih 0,43 gram, 4 buah plastik klip warna bening dan 1 buah bungkus rokok.

Masing-masing tersangka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau memufa-katkan jahat dalam hal jual beli narkoba golongan 1. Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan diancam hukuman paling sing-kat 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

(Ary Mampas)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments