MUARA TEWEH - SM (33) warga Desa Lemo II Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara, Selasa (7/6/2022), sekira jam 14.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Desa Lemo II, Rt 010. SM diamankan Satresnarkoba karena menyimpan sabu seberat 1,0 gram bruto.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seorang warga Desa Lemo II bersama barang bukti sabu seberat 1,0 gram bruto bersama barang bukti lainnya.
Menurutnya,Pelaku bersama barang bukti lainnya langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dikatakan Saifullah, sebelumnya penangkapan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah yang dihuni oleh pelaku dan petugas berhasil mengamankan pelaku dengan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku tidak ditemukan apa–apa.
Selanjutnya,penggeledahan dilakukan di dapur rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan waktu penggeledahan ditemukan 3 buah dompet yang didalamnya berisi 2 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di dalam dompet coklat milik pelaku.
“Kita temukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, selanjutnya terhadap pelaku ini dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya
Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku dua buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,00 gram brutto, 1 bungkus plastik klip Kosong, 1 buah sendok takar shabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, 1 buah timbangan digital kecil warna hitam.
Kemudian 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah dompet kecil bertuliskan toko mas Nurlaila warna coklat, 1 buah dompet kecil bertuliskan Hi...! warna hitam, dan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 2.000.000,-.
“Untuk pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Syarbaini)
0 Comments