BARITO SELATAN - Satuan resnarkoba polres barito selatan polda kaliman-tan tengah amankan tersangka bandar narkotika jenis sabu, berinisial LS dari Desa Rangga Ilung Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan yang sebelum nya sempat melarikan diri dari kejaran personel satresnarkoba Polres Barsel, Polda Kalteng.
Kasat Resnarkoba Polres Barito Selatan Iptu Bagus Winar-Moko ,S.H melalui kepala bagian operasional Satresnarko-Ba Ipda Dicky Pasaribu membeberkan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan hasil dari laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa di desa rangga ilung sering terjadi transaksi narkoba dan menurut masyarakatyang menjadi bandar atau menjual narkoba jenis sabu itu bernama LS, 36 tahun dengan ciri-ciri yang hampir sama dengan tersangka yang selama ini meresahkan masyarakat di desa rangga ilung Kecamatan Jenamas kabupaten Barito Selatan.
Setelah mendapatkan informasi, satuan reserse narkoba bersama team segera melakukan koordinasi dan selanjut-nya pada hari kamis (7/10/2021) pukul 13.00 wib dilakukan penangkapan terhadap LS.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah botol kecil berwarna hitam putih yang setelah dibuka terdapat tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 2,81 gram yang sebelum-nya sempat dibuang oleh pelaku di belakang barak.
Saat dilakukan penyergapan terhadap tersangka LS disak-sikan para saksi, kemudian petugas melanjutkan pengge -ledahan kembali dan ditemukan pula satu buah gawai merk oppo warna gold, satu buah gawai merk samsung warna hitam dan uang tunai Rp. 1 juta.
Untuk mempertanggung jawakan perbuatan nya saat ini LS beserta barang bukti telah diamankan di polres barsel guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan kepada-nya diancam pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Ary Mampas)
0 Comments