PURUK CAHU - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Kabupaten Murung Raya (MURA), Provinsi Kalimantan Tengah, Sukerman mengingatkan kepada Perusahaan yang berada di daerahnya pembayaran THR 2023 wajib dipatuhi Perusahaan Swasta.
Diketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengatur mekanisme regulasi pemberian tunjangan hari raya (THR) sebagai acuan untuk Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.
Aturan mengenai pemberian THR sudah tertuang dalam surat edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
Kemudian, bagaimana pengaturan pembayaran THR untuk para pegawai swasta ? Ketua DPC SBNI MURA Sukerman menambahkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah menjelaskan tentang kebijakan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual.
Untuk THR 2023 wajib diberikan paling lambat pasa H-7 Lebaran dan juga harus diba-yarkan secara penuh, tidak boleh dicicil. Hal ini berarti THR sudah harus diterima para pekerja atau buruh pada tanggal 15 April 2023.
Kemudian keputusan yang kedua yakni, siapa yang akan berhak menerima THR. Menurut Sukerman THR Keagamaan akan diberikan kepada pekerja ataupun buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
Seluruh para pekerja ataupun buruh yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik itu yang telah mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mereka yang menjanlain perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk juga para pekerja ataupun para buruh harian lepas yang memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Ady Natha)
0 Comments