P. Pisau

Sejumlah 133 orang yang diangkat sebagai PPPK, diingatkan Bupati Pulang Pisau mengenai Tanggung Jawab

Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau mengingatkan kepada 133 orang yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh rasa tanggung jawab. 

Bupati Pulang Pisau itu mengatakan  “Pegawai Pemerintah yang diangkat dengan Perjanjian Kerja harus bisa bersikapdan berperilaku baik, berintegritas sebagai abdi negara, mengetahui hak dan kewajiban serta larangan-larangan yang harus diperhatikan,” katanya.

Penandatanganan ini  sesuai dengan Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk memacu optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan yang utama pada masyarakat di kabupaten tersebut. 

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Mereka diangkat oleh pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan yang berlaku," ucapnya lanjut.

"Ada aturan dan norma yang mengikat sebagai ASN sejalan dengan filosofi yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara," ungkapnya. 

Penandatanganan perjanjian kerja PPPK Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022 diikuti sebanyak sejumlah 133 orang.

(Era Suherti)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments