Ekonomi

Sekjen Kemendagri Ungkap Penyebab Rendahnya Realisasi APBD

JatimInstitute – Berdasarkan Data APBD Tahun 2020 dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan  (DJPK) sebelum adanya penyesuaian akibat pandemi Covid-19, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) seluruh provinsi, kabupaten, dan kota terhadap pendapatan daerah hanya sekitar 26,49%. Kontribusi PAD terhadap total Pendapatan Daerah paling kecil dimiliki oleh kabupaten dengan rata-rata sebesar 12,81%.

Sumber PAD terbesar di daerah berasal dari Pajak Daerah yang berkontribusi sebesar 71,64%. Masih kecilnya kontribusi PAD terhadap Pendapatan Daerah serta masih tergantungnya daerah terhadap Dana Transfer dari pemerintah pusat menjadi pekerjaan rumah yang sulit bagi mayoritas daerah. Oleh sebab itu, diperlukan langkah-langkah untuk penguatan kapasitas fiskal di daerah.

“Permasalahan umum yang terjadi dalam pendapatan daerah diantaranya pungutan terhadap potensi pajak dan retribusi kurang optimal akibat dampak pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) terlalu tinggi dalam menetapkan target pendapatan tanpa memperhatikan potensi yang dimiliki, dan terjadinya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat akibat berkurangnya penerimaan negara dampak dari pandemi Covid-19,” papar Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori dalam Rapat Koordinasi dengan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia (APPSI, APKASI dan APEKSI), Rabu (19/5/2021) secara virtual.

Selain itu, masih kata Hudori, permasalahan Pemda dalam mengelola belanja daerah diantaranya: kepala daerah berhati-hati dalam melakukan belanja dengan memperhatikan cashflow pendapatan, kurangnya ketersediaan dana akibat pengurangan dana transfer yang berimbas pada pendanaan kegiatan yang bersumber dari dana transfer dan Pemda cenderung melakukan lelang di triwulan 2 (dua) danpihak ketiga cenderung menarik dana pembayaran kegiatan pengadaan pada akhir tahun.

Pada prinsipnya, otonomi diberikan kepada daerah dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Otonomi dilaksanakan dengan konsep Money Follow Function, dimana salah satu indikator dari kesuksesan otonomi daerah adalah kemandirian daerah.

Salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Pemda yaitu kewenangan atas pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kewenangan ini diberikan untuk memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah.  

Karena itu, Kemendagri mendorong Pemda mengambil langkah-langkah percepatan penyerapan APBD Tahun 2021 dengan fokus mengatasi pandemi Covid-19, termasuk di dalamnya juga mendorong pemulihan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di daerah.

“Mendorong Pemda mengambil langkah-langkah percepatan penyerapan APBD, sering berkali-kali disampaikan oleh Bapak Presiden, yaitu tahun 2021 dengan fokus mengatasi pandemi Covid-19, mendorong pemulihan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di daerah,” kata Hudori.

 

(Infojatiminstitute/Tinus)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments