BARITO UTARA - Rapat paripurna mengenai rancangan Perda Kabupaten Barito Utara, tentang perubahan ketiga atas Perda nomor I tahun 2011 tentang pajak daerah dilaksanakan di gedung DPRD, Senin (24/8/2021).
Dalam kesempatan sidang kali ini hadir unsur Forkopimda dan 19 orang anggota dewan yang menyampaikan pendapat akhir fraksi pendukung mengenai Raperda hanya melalui naskah, karena masih dalam keadaan pandemi covid 19.
Rapat dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Permana Setiawan, ketua DPRD Hj.Mery Rukaini dan wakil ketua II Sastra Jaya, sementara dari pemerintah daerah diwakili oleh wakil bupati Sugianto Panala Putra, dan plt sekda Inriaty Karawaheni.
Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Reza Paisal melalui naskah mengatakan, bahwa pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara yang merupakan pos pendapatan untuk membiayai belanja pemerintah pusat,maupun daerah. Sedangkan pajak perolehan merupakan jenis pajak daerah yang menjadi salah satu penerimaan daerah untuk percepatan dan pengembangan pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku mengamanatkan bahwa besarnya nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak.
Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dalam sambutan tertulis mengatakan, pemerintah daerah telah mengajukan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor I tahun 2011 tentang pajak daerah.
Raperda tersebut, kata Wabup, telah dilakukan pembahasan bersama antara eksekuip dan legislatif sesuai dengan tahapan pembicaraan, melalui paripurna ini semua fraksi pendukung dewan menyetujui dan menerima Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Pemerintah daerah, kata Sugianto Panala Putra, sangat berterimakasih kepada dewan yang telah menyetujui Raperda ini. Kedepan diharapkan kerja sama yang baik ini dapat terjalin secara terus menerus.Sugianto Panala Putra juga menambahkan, saran dan masukan yang disampaikan oleh dewan sangat bermanfaat,bagi penyempurnaan dan perbaikan Raperda.
SHOT WWC Ketua DPRD Barut Hj.Mery Rukaini. Raperda yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah telah dilakukan paripurna, dimana pendapat akhir seluruh fraksi menjadi masukan atau saran. Tujuan Raperda dibuatnya Raperda menjadi Perda, nantinya dapat meningkatkan pendapatan daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Barito Utara khususnya.
(Mardedi / Syarbani)
0 Comments