P. Raya

Sementara Semua Jenis Obat Sirup Di Larang Kata Kadinkes Kalteng

PALANGKA RAYA - Menanggapi larangan penggunaan obat sirup yang mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan ginjal akut, dinas kesehatan provinsi Kalteng bersama BPOM gelar jumpa pers di Aula Dinas Kesehatan Provinsi pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Menanggapi pelarangan penggunaan obat sirup yang mengandung zat berbahaya Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, sesuai surat ederan, untuk berhati-hati sementara semua obat sirup dilarang sampai adanya instruksi selanjutnya.

Menskipun demikian Ia mengatakan, obat sirup yang sudah beredar di Apotek atau Rumah Sakit tidak ditarik atau dimusnahkan.

Sementara itu Plt Kepala Balai Besar POM Palangka Raya Yani Ardiyanti juga mengatakan, bahwa pihaknya mendukung kebijakan Kemenkes yang mengimbau untuk sementara tidak meresepkan dan menjual obat berbentuk cair atau sirup.

Lebih lanjut Yani mengatakan, untuk mengantisipasi penyebab kerusakan ginjal akut yang disebabkan Etilenglikol (EG) dan Dietilenglikol (DEG) yang terdapat dalam obat sirup, pihaknya telah melakukan pengawasan sebelum, sesudah dan selama pemasaran semua produk obat atau Pre Market dan Post Market, artinya sebelum produk diedarkan dipastikan mengandung bahan yang diizinkan.

(Fardoari Reketno)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments