Kalteng

Seorang Pelaku Pencurian Dengan Tiga Laporan Polisi

PANGKALAN BUN - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, kembali mengamankan tersangka, tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di wilayah hukum polres kobar, bersama barang bukti, berupa, 1 unit mobil pikup, 1 unit motor, dan 60 tabung gas lpj 3kg. Hal itu diungkapkan pada, pres release pada jumat 18/11/2022.

Tersangka agus suryadi diamankan, anggota satreskrim polres kobar, karena melakukan tindak pidana, pencurian dengan barang bukti yang berbeda. Wakapolres kobar kompol, wilhelmus helky, menjelaskan bahwa agus suryadi, melakukan aksinya sebanyak 3 kali. Diawali dari, mencuri sebuah sepeda motor, lantas kendaraan roda 4 jenis pik up, dan gas elpiji 3 kg, dengan waktu dan hari yang berbeda.

Tersangka agus suryadi diamankan, anggota satreskrim polres kobar, pada saat tersangka akan melakukan, transaksi atau cod barang curian, sebuah mobil kepada pembeli. Pada saat akan ditangkap tersangka, berusaha melarikan diri dari kejaran, anggota dan untuk menghentikan, pelariannya dilakukan tindakan terukur, yang mengenai kaki tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan, dari tersangka 1 unit sepeda motor merek supra x, sedangkan kasus kedua dengan barang bukti1unit mobil pik up, dan kasus ke tiga, tersangka melakukan pencurian berupa, 60 buah tabung gas lpj 3 kg, di simpan di dalam gudang. Sedangkan alat yang digunakan tersangka, untuk melakukan aksinya yang berhasil diamankan berupa, 1 buah pisau cater, 1 buah obeng yang digunakan, untuk membobol pintu mobil, dan juga memutuskan kabel stop kontak.

Sedangkan kasus yang ketiga, pencurian gas elpiji barang bukti, yang berhasil diamankan sebanyak, 34 tabung gas lpj 3 kg yang sudah dalam, keadaan kosong. Dalam kasus ini tersangka dikenakan, pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 5E kuh pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Rudi Bintoro)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments