Kalteng

Serahkan SK PNS dan P3K, Sakariyas Ingatkan Disiplin Kerja

KATINGAN – Bupati Kabupaten Katingan Sakariyas, ingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru yang baru menerima Surat Keputusan (SK) untuk melaksanakan tugas dengan kedisiplinan yang tinggi.

Dikatakan Sakariyas, penerimaan PNS atau P3K, selalu dinantikan masyarakat umum, namun tidak semua pendaftar lolos, sehingga peserta yang dinyatakan lulus dan menerima SK, wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan kedisiplinan yang tinggi sesuai sumpah janji yang diucapkan.

“Jangan hanya mengejar SK saja, tetapi kedisiplinan dalam melaksanakan tugas wajib di tunjukkan, karena banyak yang ingin jadi PNS atau P3K, tetapi tidak lulus, anda yang telah menerima SK, dan telah diambil sumpah janji jabatan harus mampu mempertanggungjawabkan tugas anda,” Ungkap Bupati Sakariyas, usai melantik dan menyerahkan SK PNS dan P3K Non Guru di gedung Salawah, Jumat (4/3/2022). 

Lanjut Sakariyas, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021, terkait disiplin pegawai diperketat sehingga PNS wajib melaksanakan tugas dengan baik.

“PP 94 tahun 2021 lebih ketat lagi, makanya ketika ada PNS tidak melaksanakan tugas dengan baik, suka atau tidak harus menerima sangsi dan tidak ada yang bisa bantu, sekalipun bupati, sekda, atau pejabat lainnya,” Tegasnya.

Sakariyas berharap, PNS dan P3K yang baru menerima SK, dapat melaksanakan tugas dengan baik dan harus bertanggungjawab terhadap tugas yang diterima.

“Penempatan tugas, baik PNS maupun P3K sesuai dengan kemauan anda saat daftar, jadi laksanakanlah tugas anda dengan baik untuk kemajuan kabupaten kita,” Tandasnya.


(Nofriyanto)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments