PALANGKA RAYA - Satuan Tugas Covid-19 mengintruksikan pelaksanaan salat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko penularan Covid-19 di daerah masing-masing. Masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah. Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi kalteng masih menunggu arahan.
"Kita menunggu arahan dari Gubernur kalteng yang akan kita sampaikan melalui surat berupa nota dinas dengan memedomani aturan atau Surat Edaran Mendagri, Menag, juga Fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dan perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," tutur Fairid Naparin, S.E , Rabu (5/5/2021).
Hal itu akan dirumuskan berdasarkan saran dan pertimbangan serta situasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang terus meningkat di Provinsi Kalteng. Apakah sholat Ied nanti diizinkan untuk masyarakat di masjid atau lapangan, atau salat di rumah, pihaknya masih akan mengkaji hal tersebut. Jika pelaksanaan salat Idul Fitri diizinkan di masjid, pelaksanaannya pun mesti menerapkan protokol kesehatan. "Untuk pelaksanaan tentunya dengan tetap menjalankan dan melaksanakan prokes. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan membawa Perlengkapan Salat Masing-Masing”.
(Deddi)
0 Comments