Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pelayanan publik. Hal ini disampaikan Gubernur saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palangka Raya.
Dalam sidaknya, Gubernur secara langsung berdialog dengan masyarakat yang tengah mengurus dokumen kendaraan, serta meninjau alur pelayanan dan sistem antrean. Ia menemukan sejumlah indikasi kurang optimalnya pengawasan terhadap praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada calo. Pelayanan publik harus bersih, cepat, dan transparan. Ini menyangkut hak masyarakat,” tegas Gubernur Agustiar Sabran kepada petugas dan pejabat yang turut mendampingi.
Ia juga mengingatkan bahwa reformasi birokrasi tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam layanan yang bebas dari intimidasi dan biaya di luar ketentuan.
Gubernur meminta instansi terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kepolisian, dan Dinas Perhubungan, untuk segera memperkuat pengawasan internal, membuka kanal pengaduan publik yang aktif, serta menerapkan sistem digitalisasi yang akuntabel untuk menutup celah penyimpangan.
Sidak ini merupakan bagian dari langkah preventif Pemprov Kalteng dalam membangun budaya pelayanan yang berintegritas dan sejalan dengan semangat pembangunan menuju Kalteng Berkah.
(DEDDI)
0 Comments