TAMIANG LAYANG - Gugatannya di Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan register perakra nomor : 7/PDT.BTH/2023/PN TML terus berlanjut, Kamis 9 Maret 2023.
Rohayati dan Sumineng terus berupaya menuntut keadilan yang seadil-adilnya. Mereka terus mencoba dan berupaya mempertahan hak berupa lahan yang mereka beli di jalan a. Yani km. 4 RT. 013, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sumineng berharap eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Tamiyang Layang raya nomor: 14/PDT.G/2018/PN.TML JO nomor: 35/PDT/2019/PTPLK Jo nomor : 2907K/PDT/2020, terutama terhadap objek perlawanan eksekusi bisa dibatalkan.
Dia menyebutkan, lahan yang dibeli telah didudukan untuk mendapatkan kredit dan dijadikan sebagai agunan pada Bank Rakyat Indonesia jauh sebelum adanya perkara di PN Tamiang Layang.
Dijelaskan Sumineng, lahan miliknya yang saat ini jadi objek sengketa dibelinya dari Tampeno (almarhum) anak dari Mariate Nyahan T. Unting (turut terlawan). Dalam pembelian lahan itu juga dijelaskan bahwa Tampeno menerima hibah dari orangtua. Dalam transaksi jual beli, Mariate Nyahan T. Unting menyaksikanannya.
Sesudah penjual meninggal, baru kami digugat di PN Tamiang Layang oleh ibu Mariate, lanjut Sumineng.
Dalam sidang lanjutan kedua (pemeriksaan berkas para pihak) dipimpin Ketua Majelis, Arief Heryogi, S.H., M.H. didampingi anggota Febdhy Setyana, S.H dan Kharisma Laras Sulu, S.H juga turut hadir kuasa hukum pelawan dan terlawan serta para peserta di ruang sidang utama.
Usai sidang Kuasa Hukum H. Irawan selaku (terlawan), Mahdianur, S.H, M.H sangat menyayangkan tidak hadirnya pihak pebankan dalam hal ini Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit seberang.
(Ahmad Fahrizali)
0 Comments