PALANGKA RAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pernyataan modal atas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah kembali digelar di pengadilan negeri Palangka Raya, kamis 29 april. Pada persidangan kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan 8 saksi. Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas yang digelar di ruang tirta Pengadilan negeri Palangkaraya provinsi Kalimantan Tengah Kamis 29 april 2021 jaksa penutut umum menghadirkan 8 saksi untuk dimintai keterangan. Adapun saksi yang dihadirkan ialah Eka Rahmawati, Achmad Diansyah, Suparlan, Kuswono, David, Pahala Aritonang, Sukimin, dan Widarso sebagai saksi kunci, sedangkan terdakwa Widodo mengikuti persidangan secara daring dari rutan kelas IIA, Palangka Raya. Dari keterangan para saksi, terdapat beberapa barang dalam proyek SRMBR atau sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah PDAM kabupaten Kapuas yang tidak diketahui oleh saksi. Jaksa penuntut umum kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk mempersilahkan para saksi melihat serta dimintai konfirmasi beberapa dokumen dan kuitansi yang berisi tanda tangan dari saksi terkait. Dari pengakuan beberapa saksi menyatakan bahwa tandatangan yang tertera pada kuitansi tersebut bukan tandatangan mereka. Menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum beberapa saksi tersebut mengaku tidak pernah menerima sejumlah uang sebagaimana yang tertera pada kuitansi yang diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum. Hal menarik yang ditemukan oleh jaksa penuntut umum pada siding kali ini yaitu adanya beberapa kejanggalan terhadap pengadaan sejumlah peralatan saluran air milik PDAM kabupaten Kapuas. Persidangan ditunda karena terdakwa Widodo sedang menjalani masa isolasi mandiri akibat terkonfirmasi covid-19. Menutup persidangan hakim menyatakan akan melanjutkan sidang pada kamis depan pada tanggal 6 mei 2021 dan menghadirkan saksi lain dari penuntut umum untuk didengar kesaksiannya.
(Hary Reymondo)
0 Comments