P. Raya

Sidang Lanjutan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Akan Digelar Satu Minggu Kedepan

PALANGKA RAYA - Sidang lanjutan Pilkada masalah perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sejumlah daerah dikalimantan tengah. Rencananya akan digelar Kembali di mahkamah kontitusi (MK) mendatang Rabu (22/1/2025).

Sidang sebelumnya Senin (13/1/2025) Gedung MK Jakarta Pusat sudah digelar pemeriksaan dengan agenda penyampaian permohonan materi gugatan hingga alat bukti pihak pemohon.

Dari Kalteng sendiri ada 8 Kabupaten/Kota yang mengajukan gugatan perselisihan/sengketa Pilkada 2024 yaitu Pemilihan Walikota Palangka Raya, Pemilihan Bupati Murung Raya,Barito Utara,Barito Selatan, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Timur dan Lamandau.

Sidang lanjutan akan di gelar tanggal 22 Januari 2025,mendengarkan termohon (KPU),keterangan pihak terkait Bawaslu dan pengesahan keterangan Bawaslu alat bukti para pihak. Mendengarkan jawaban dari termohon dan pihak terkait.

Jefriko Seran salah satu kuasa Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati lamandau Rizky-Hamid mengatakan, pelaksanaan sidang pertama MK diawali dengan pembacaan permohonan dari pemohon kepada Majelis Hakim (MK).

“Sidang pertama di MK pada tanggal 13 Januari 2025. Permohonan dari pemohon di dalam sidang tim kuasa hukum Pasangan 01 ada beberapa pertanyaan oleh Majelis hakim," kata Jefriko Seran saat ditemui awak media di bandara Cilik Riwut, Selasa siang, (14/1/2025).

Lebih lanjut Jefriko Seran mengatakan, pasangan Hendra-Budiman melayangkan gugatan sengketa 25 TPS yang bermasalah dan meminta majelis hakim untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS tersebut, adanya dugaan intimidasi kepada saksi Hendra-Budiman saat perhitungan suara.

Di TPS tersebut dimana pasangan Rizky-Hamid memenangkan suara semua Namun TPS yang tidak dilakukan juga apakah di TPS di 25 itu saja yang bermasalah namun mereka tidak bisa menjawabnya," Ucap Jefriko.

Lebih lanjut Jefriko Seran menjelaskan, laporan terkait money dan pembagian beras sembako pihak pemohon tidak bisa memberikan bukti otentik sebagai bahan pembuktian tuntutan.

“Pasangan Rizky-Hamid dan saya sudah siap dalam menghadapi pertarungan sebagai kuasa hukumnya," Tutup Jefriko.

 

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments