P. Raya

Sidang Perdana Tipidkor Kasus PDAM Kapuas Dengan Terdakwa AC

PALANGKA RAYA - Pengadilan Negeri Palangka Raya melangsungkan sidang perdana kasus tindak pidana korupsi PDAM Kapuas dengan terdakwa mantan Direktur Utama yang baru menjabat pada PDAM Kapuas. Sidang kali ini membacakan dakwaan atas dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal pemerintah kabupaten Kapuas yang merugikan keuangan negara sebesar 7,4 milyar lebih.

Terdakwa AC terlibat atas kasus dugaan Tipidkor yang sebelumnya melibatkan mantan direktur utama PDAM Kapuas, Widodo, SE di persidangan lalu yang juga di laksanakan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Sidang kali ini membacakan dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum di depan majelis hakim serta disaksikan langsung oleh terdakwa AC di Rutan Palangka kelas IIA secara virtual. Dalam dakwaan primer yang di bacakan penuntut umum kepada terdakwa AC yang sebelumnya menjabat sebagai kepala seksi perencanaan,  telah melawan hukum dengan melaksanakan kontrak yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia ke 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan serta bertentangan dengan pasal 45 peraturan kementerian dalam negeri nomor 2 tahun 2007 tentang larangan pegawai melakukan kegiatan yang merugikan PDAM Daerah atau Negara serta menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan kepada diri sendiri dan maupun orang lain.

Selanjutnya dalam dakwaan PU, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar  7,4 Milyar.

Bahwa berdasarkan hal tersebut dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kepada PDAM kapuas dari tahun 2016, 2017 dan 2018.

Sementara dakwaan subsider yang di layangkan PU terhadap perbuatan terdakwa AC sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 junto 18 ayat 1 (B) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setelah mendengar dakwaan yg disampaikan PU, terdakwa tidak memberikan keberatan di depan majelis hakim. Pada persidangan selanjutnya Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan yang di laksanakan pada tanggal 14 Oktober untuk menghadirkan saksi yang di ajukan PU.

(Surya Adi Winata)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments